bacaa ajj koq pastii ada manfaatnya..

Jumat, 18 Maret 2011

cyber crime

1.3 istilah dasar CybeChrime:
a). Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b). Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau indvidu.
c). Cybervandalism :
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
d). Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
e).Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuatemail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.


2. jenis-jenis cyber Crime
a.Typo Site:
Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya, dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban. (contoh nyata adalah kasus typo site : www.klikbca).
b.Keylogger/keystroke logger:
Modus lainnya adalah keylogger. Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet. Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password.
c.Sniffing:
Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan computer
d.Brute Force Attacking:
Usaha untuk mendapatkan password atau key dengan mencoba semua kombinasi yang mungkin.


e.Web Deface:
System Exploitation dengan tujuan mengganti tampilan halaman muka suatu situs.

f.Email Spamming:
Mengirimkan junk email berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.
g.Denial of Service:
Membanjiri data dalam jumlah sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem sasaran.
h.Virus, worm, trojan:
Menyebarkan virus, worm maupun trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer, memperoleh datadata dari sistem korban dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu
3.Jenis – Jenis CyberCrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:


a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalamsuatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan daripemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contohkejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internettentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum ataumenggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus
pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkaliorang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus inikemudiandikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumenpenting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi ataulembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e.Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untukmelakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yangdilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuatemail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untukmempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkankemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memilikilingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakansitus web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yangterakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).